5 Hakim MA Beda Pendapat soal Nasib Ferdy Sambo, Skor 3-2
Hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy si mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu telah berkekuatan hukum tetap. “Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sobandi.
Namun, Ferdy Sambo masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK.
“Upaya hukum biasanya sampai kasasi, tetapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu sebagaimana disampaikan, peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang,” tutur Sobandi.
Dia memastikan putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo terbebas dari intervensi dari pihak mana pun.
“Kalau itu sudah pasti. Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,” kata Sobandi. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ferdy Sambo masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA