5 Jaksa Digarap, Kapan Penerima Suap dijadikan Tersangka?

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi membantah mendapat intervensi dalam menangani dugaan suap penghentian penyidikan korupsi petinggi PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Meski tak diintervensi, KPK mengakui belum menetapkan tersangka penerima suap. “Belum ada tersangka penerima suap,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (7/3).
Saat ini, KPK sudah memulai memeriksa jaksa. Lima jaksa digarap hari ini sebagai saksi dugaan suap.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menggarap jaksa terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin pegawai.
Kejagung juga berencana memeriksa tersangka suap yang ditahan KPK. Hal itu terkuak dari koordinasi yang dilakukan Jamwas Kejagung Widyopramono dengan KPK, Kamis (7/3).
“Tadi dibahas juga rencana Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang ditahan KPK," jelas Priharsa.
Priharsa menepis KPK akan menetapkan tersangka pemberi suap jika hasil pemeriksaan Jamwas sudah selesai. Menurut Priharsa, selain karena yang diperiksa adalah dua hal berbeda, saat ini penyidik KPK juga terus mengumpulkan semua informasi. Setelah informasi diperoleh, baru akan diinventarisasi.
“Kira-kira dari info itu apakah bisa mengerucut kepada orang-orang yang dimintai pertanggungjawaban sebagai pihak penerima," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi membantah mendapat intervensi dalam menangani dugaan suap penghentian penyidikan korupsi petinggi PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mengunjungi Margasatwa Paliyan, Menhut Bicara Replikasi Proses Rehabilitasi Hutan
- Bea Cukai, Polri & BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di 2 Lokasi Ini, Ada Tersangka
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub