Bea Cukai, Polri & BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di 2 Lokasi Ini, Ada Tersangka

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam bersinergi bersama BNN Provinsi Kepri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di dua lokasi berbeda.
Kedua lokasi tersebut, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim.
Dari kedua penindakan tersebut, diamankan dua orang pelaku beserta barang bukti, berupa sabu-sabu dengan total berat 3.079,2 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengungkapkan penindakan pertama terlaksana di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada Selasa (29/4) sekitar pukul 15.30 WIB.
Petugas Bea Cukai Batam mencurigai sebuah koper berwarna abu-abu milik seorang penumpang perempuan berinisial AD (36) yang datang dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal Ferry MV. Citra Legacy 3.
Hasil pemeriksaan pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada pakaian di antara tumpukan pakaian lainnya di bagian tengah koper.
"Pola pengemasan sengaja untuk menyamarkan keberadaan bungkusan dan menghindari deteksi petugas," ungkap Zaky dalam keterangannya, Kamis (8/5).
Dari hasil pemeriksaan mendalam bersama Unit K-9, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 18 bungkus plastik klip berwarna bening dengan total berat 2.050 gram positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis metamfetamina atau sabu-sabu.
Bea, Polri & BNN menggagalkan penyelundupan sabu-sabu di 2 lokasi ini, ada tersangka, siapa saja?
- Bea Cukai Buka Peluang Ekspor Bagi Pelaku UMKM di 3 Daerah Lewat Kegiatan Ini
- Manusia Silver Ini Mencuri Kabel Lampu di Flyover SKA, Hasilnya Untuk Beli Narkoba
- Bea Cukai Teluk Nibung Dukung Ekspor Perdana 126,6 Ton Kelapa Asal Tanjungbalai ke Thailand
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal dari 35 Kali Penindakan di Triwulan I 2025
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar