Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal

Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
Bea Cukai Kudus mempaparkan capaian penindakan rokok ilegal selama triwulan I tahun 2025. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Kudus mempaparkan capaian penindakan rokok ilegal selama triwulan I tahun 2025.

Tercatat, unit vertikal Bea Cukai yang mengawasi lima kabupaten di Muria Raya, antaralain Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora telah melaksanakan 35 kali penindakan rokok ilegal 1 Januari sampai 31 Maret 2025.

Dari 35 penindakan rokok ilegal di triwulan I tahun 2025, Bea Cukai Kudus telah mengamankan barang bukti sebanyak 9,9 juta batang rokok ilegal.

Total nilai barang bukti ialah sebesar Rp 14,59 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp 9,53 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan penindakan tersebut dilakukan terhadap berbagai modus pelanggaran di bidang cukai, seperti pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan, dan pendistribusian oleh sarana pengangkut.

“Segala jenis pelanggaran di bidang cukai, baik berupa rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai salah peruntukan (saltuk), rokok dengan pita cukai salah personalisasi (salson), maupun pemalsuan pita cukai diancam pidana sesuai Undang-undang cukai dengan sanksi pidana penjara dan/ atau pidana denda," kata dia.

"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjalankan usaha secara jujur sesuai aturan yang berlaku. Dalam dunia industri hasil tembakau, pita cukai yang asli atau legal hanya dapat dipesan di kantor Bea Cukai,” tambahnya.

Berbagai upaya sosialisasi dan juga penegakan hukum secara masif terus dilakukan oleh Bea Cukai yang bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh jajaran aparat penegak hukum.

Bea Cukai Kudus mempaparkan capaian penindakan rokok ilegal selama triwulan I tahun 2025.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News