Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal dari 35 Kali Penindakan di Triwulan I 2025

Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal dari 35 Kali Penindakan di Triwulan I 2025
Bea Cukai Kudus telah melaksanakan 35 kali penindakan rokok ilegal antara 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus memaparkan capaian penindakan rokok ilegal selama triwulan I 2025.

Tercatat, unit vertikal Bea Cukai yang mengawasi lima kabupaten di Muria Raya, yakni Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora ini telah melaksanakan 35 kali penindakan rokok ilegal antara 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

Dari 35 penindakan rokok ilegal di triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus telah mengamankan barang bukti sebanyak 9,9 juta batang rokok ilegal.

Total nilai barang bukti ialah sebesar Rp 14,59 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp 9,53 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengungkapkan penindakan tersebut dilakukan terhadap berbagai modus pelanggaran di bidang cukai, seperti pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan, dan pendistribusian oleh sarana pengangkut.

Dia menegaskan segala jenis pelanggaran di bidang cukai, baik berupa rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai salah peruntukan (saltuk), rokok dengan pita cukai salah personalisasi (salson), maupun pemalsuan pita cukai diancam pidana sesuai UU Cukai dengan sanksi pidana penjara dan/ atau pidana denda.

"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjalankan usaha secara jujur sesuai aturan yang berlaku. Dalam dunia industri hasil tembakau, pita cukai yang asli atau legal hanya dapat dipesan di kantor Bea Cukai,” kata Lenni dalam keterangannya, Kamis (8/5).

Berbagai upaya sosialisasi dan juga penegakan hukum secara masif terus dilakukan Bea Cukai yang bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh jajaran aparat penegak hukum.

Ini capaian penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Kudus selama Triwulan I 2025 antara 1 Januari hingga 31 Maret

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News