Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal dari 35 Kali Penindakan di Triwulan I 2025

Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal dari 35 Kali Penindakan di Triwulan I 2025
Bea Cukai Kudus telah melaksanakan 35 kali penindakan rokok ilegal antara 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Menurut Lenni, selain merugikan keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kelesuan bisnis bagi pabrik-pabrik rokok yang resmi.

Peredaran rokok ilegal juga disinyalir berkontribusi menjadi salah satu pemicu terjadinya pemutusan hubungan kerja para buruh di pabrik-pabrik rokok resmi yang mengalami kelesuan usaha.

“Untuk mendapatkan izin usaha sebagai produsen hasil tembakau, izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dapat diurus di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya,” tambah Lenni Ika.

Melalui capaian penindakan yang signifikan pada triwulan pertama 2025, Bea Cukai Kudus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.

Upaya ini tidak hanya bertujuan melindungi industri hasil tembakau yang sah, tetapi juga untuk menjaga stabilitas penerimaan negara. (mrk/jpnn)

Ini capaian penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Kudus selama Triwulan I 2025 antara 1 Januari hingga 31 Maret


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News