Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal

Selain merugikan keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai, menurut Lenni Ika peredaran rokok ilegal menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kelesuan bisnis bagi pabrik-pabrik rokok yang resmi.
Peredaran rokok ilegal juga disinyalir berkontribusi menjadi salah satu pemicu terjadinya pemutusan hubungan kerja para buruh di pabrik-pabrik rokok resmi yang mengalami kelesuan usaha.
“Untuk mendapatkan izin usaha sebagai produsen hasil tembakau, izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dapat diurus di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya,” tambah Lenni Ika.
Dengan capaian penindakan yang signifikan pada triwulan pertama 2025, Bea Cukai Kudus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.
Upaya ini tidak hanya bertujuan melindungi industri hasil tembakau yang sah, tetapi juga untuk menjaga stabilitas penerimaan negara. (jpnn)
Bea Cukai Kudus mempaparkan capaian penindakan rokok ilegal selama triwulan I tahun 2025.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
- Bea Cukai Teluk Nibung Dukung Ekspor Perdana 126,6 Ton Kelapa Asal Tanjungbalai ke Thailand
- Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal dari 35 Kali Penindakan di Triwulan I 2025
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi