5 Masalah Honorer yang Belum Tuntas Jelang RUU ASN Disahkan, Terakhir PR Berat

Dia juga mengingatkan masalah PPPK yang hingga kini belum mendapatkan penempatan.
“Honorer yang sudah P1, yang lulus passing grade,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Toha juga meminta Menteri Anas memberi perhatian kepada tenaga pemadam kebakaran (damkar) berstatus honorer, operator di pemda, perawat, bidan, apoteker, tenaga keamanan, tenaga kebersihan, sopir, penjaga masjid di kantor-kantor pemerintah, tukang kebun, dan masih banyak lagi.
Toha meminta Menteri Anas mengakomodasi mereka dalam PP Manajemen ASN, yang antara lain akan mengatur soal pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time.
4. Larang Instansi Rekrut Honorer
Pemerintah diminta tegas melarang seluruh instansi merekrut honorer atau non-ASN, atau sebutan lainnya.
Pada rapat di Senayan, Selasa (26/9), Fraksi Partai Demokrat meminta pemerintah gencar melakukan sosialisasi mengenai pelarangan merekrut honorer bagi seluruh instansi pemerintah.
Aturan pelarangan harus tegas dan disertai sanksi bagi pelanggarnya.
“Harus disertai sanksi yang tegas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Kepala Satuan Kerja yang masih merekrut honorer setelah RUU ASN disahkan,” demikian jubir Fraksi Partai Demokrat.
Berikut ini 5 masalah honorer yang belum selesai jelang RUU ASN disahkan menjadi UU yang ditarget paling lambat 3 Oktober 2023.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi