5 Obat Sirup Dilarang BPOM, Cek Disini, Bunda

5 Obat Sirup Dilarang BPOM, Cek Disini, Bunda
Salah satu apotek di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan.Foto: Wenti Ayu/JPNN

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Menurut BPOM, daftar obat sirup mengandung etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas normal tersebut menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Zat berbahaya yang berpotensi merusak ginjal ini kemungkinan bisa muncul ketika pelarut yang digunakan sebagai pengencer obat sirup ini bereaksi secara kimia.

BPOM menjelaskan obat sirup yang dilarang itu diproduksi produsen dengan rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.

Diduga, zat cemaran berbahaya tersebut berasal dari pemasok bahan baku yang berisiko. (mcr28/jpnn)


Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News