5 Obat Sirup Dilarang BPOM, Cek Disini, Bunda

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Menurut BPOM, daftar obat sirup mengandung etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas normal tersebut menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Zat berbahaya yang berpotensi merusak ginjal ini kemungkinan bisa muncul ketika pelarut yang digunakan sebagai pengencer obat sirup ini bereaksi secara kimia.
BPOM menjelaskan obat sirup yang dilarang itu diproduksi produsen dengan rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.
Diduga, zat cemaran berbahaya tersebut berasal dari pemasok bahan baku yang berisiko. (mcr28/jpnn)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari
- Ini Makanan Mengandung Boraks Temuan BPOM Rejang Lebong
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- Redakan Nyeri Haid dengan Mengonsumsi 3 Obat Ini
- Turunkan Gula Darah dengan Mengonsumsi 3 Obat Ini
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat