5 Oknum Polisi Calo Bintara Akhirnya Dipecat

jpnn.com, SEMARANG - Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Jawa Tengah dipecat.
Pemecatan terhadap kelima polisi itu berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK) yang dipimpin langsung Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi.
"Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy di Semarang, Senin.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil Kapolda Jawa Tengah berdasarkan aspek sosiologis, yuridis, dan psikologis.
Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Selain proses disiplin, lanjut dia, terhadap kelima polisi tersebut juga dilakukan proses pidana.
Disebutkan bahwa kelima oknum itu sendiri sudah dilakukan penempatan khusus sambil jalani proses pidana.
Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Jawa Tengah akhirnya dipecat.
- Menyambi jadi Kurir Sabu-sabu, Oknum Sipir di Pekanbaru Ditangkap, Barbuknya Sebegini
- Oknum Polisi Tembak Mati Warga, Polda DIY: Ini Kelalaian
- Aldi Apriyanto Tewas Tertembak, Polda DIY Tetapkan Briptu MK sebagai Tersangka
- Begini Nasib Briptu MK Penembak Warga di Gunungkidul
- Kasus Penembakan di Gunungkidul, Briptu MK Ditahan Polda DIY
- 5 Polisi Dipecat Tidak Hormat, Ulah Mereka Memalukan, Fotonya Dicoret