Lolos dari PTDH, 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri 2022 Dimutasi ke Luar Jawa

Lolos dari PTDH, 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri 2022 Dimutasi ke Luar Jawa
Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kelima oknum polisi tersebut akan dimutasi ke luar Jawa. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah dimutasi ke luar Pulau Jawa.

"Seluruh anggota yang terlibat dipastikan dimutasi ke Luar Jawa," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy di Semarang, Senin.

Selain itu, lanjut dia, seluruh panitia penerimaan Bintara Polri akan diganti dengan personel baru.

Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.

Kelima oknum yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 750 juta.(antara/jpnn)

Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah dimutasi ke luar Pulau Jawa.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News