5 Oknum TNI Ditahan Terkait Kasus Kerangkeng Manusia, Astaga

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna membenarkan informasi tentang 5 oknum TNI yang ditahan atas keterlibatan dalam kasus kerangkeng manusia pada Selasa (24/5) kemarin.
Dia mengatakan kelima oknum TNI itu ditahan di Instalasi Militer Pomdam I/Bukit Barisan.
"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima oknum TNI," kata Tatang melalui keterangan pers dari Dispenad, Rabu (25/5).
Menurut jenderal bintang satu itu, lima oknum TNI itu ditahan karena diduga turut menyekap orang di kediaman bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Kelimanya, masing-masing SG, AF, LS, S dan MP," ujar Tatang.
Kadispenad menjelaskan bahwa KSAD Jenderal Dudung Abdurachman akan tegas kepada setiap prajurit TNI AD yang melanggar aturan.
"Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tambah Tatang. (ast/jpnn)
Lima oknum TNI itu ditahan karena diduga turut menyekap orang di kediaman bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan
- Babak Baru Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
- Oknum TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia, Jenderal Dudung Tegas
- Panglima TNI: Kami Akan Menghukum Prajurit yang Terlibat
- 10 Oknum TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Apresiasi Jenderal Andika
- Penyidikan Kasus Kerangkeng Manusia Terus Berjalan, Jenderal Andika: 10 Oknum TNI jadi Tersangka
- Prajurit TNI yang Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Banyak Banget