Periksa Saksi dari Bank Sumut, KPK Sita Rp 8,6 Miliar terkait Kasus Bupati Langkat

Periksa Saksi dari Bank Sumut, KPK Sita Rp 8,6 Miliar terkait Kasus Bupati Langkat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan Rp 8,6 miliar terkait kasus dugaan rasuah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan Rp 8,6 miliar terkait kasus dugaan rasuah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Penyitaan itu dilakukan setelah memeriksa saksi Staf Bank Sumut Laila Subang, Kamis (19/1).

"Rp 8,6 miliar disita dari rekening bank tersangka dan pihak terkait lainnya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1).

Fikri menerangkan duit itu merupakan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

Selain Laila, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa Lina.

Baik Laila dan Lina diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan ikut serta dalam kegiatan proyek dengan tersangka Terbit.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh Tersangka TRP dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit," kata dia.

Fikri juga mengungkapkan satu pihak yang mangkir dari pemeriksaan, yaitu swasta Arie Bowo Leksono. Arie meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

KPK menduga duit itu merupakan barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News