Periksa Saksi dari Bank Sumut, KPK Sita Rp 8,6 Miliar terkait Kasus Bupati Langkat

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan Rp 8,6 miliar terkait kasus dugaan rasuah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Penyitaan itu dilakukan setelah memeriksa saksi Staf Bank Sumut Laila Subang, Kamis (19/1).
"Rp 8,6 miliar disita dari rekening bank tersangka dan pihak terkait lainnya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1).
Fikri menerangkan duit itu merupakan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
Selain Laila, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa Lina.
Baik Laila dan Lina diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan ikut serta dalam kegiatan proyek dengan tersangka Terbit.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh Tersangka TRP dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit," kata dia.
Fikri juga mengungkapkan satu pihak yang mangkir dari pemeriksaan, yaitu swasta Arie Bowo Leksono. Arie meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
KPK menduga duit itu merupakan barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Brigita Manohara
- KPK Sinyalir Rafael Alun Trisambodo Terima Suap dari Wajib Pajak
- 5 Berita Terpopuler: Guru Lulus PG Ajukan 6 Tuntutan, Kabar Baik untuk Usulan Formasi PPPK 2023
- TPPU Rafael Alun Mendekati Rp 100 Miliar, KPK Temukan Lagi Jejak Asetnya
- KPK Masih Dalami Aset Rafael Alun dari Hasil Pencucian Uang
- Terlibat Dugaan Korupsi Dana Hibah, 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditahan Jaksa