Periksa Saksi dari Bank Sumut, KPK Sita Rp 8,6 Miliar terkait Kasus Bupati Langkat

Periksa Saksi dari Bank Sumut, KPK Sita Rp 8,6 Miliar terkait Kasus Bupati Langkat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan Rp 8,6 miliar terkait kasus dugaan rasuah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi Bupati Langkat periode 2019-2024 Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka.

Terbit dianggap terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat. (Tan/JPNN)



Video Terpopuler Hari ini:

KPK menduga duit itu merupakan barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News