5 Pelajar Ini Bikin MK Luka Parah, Perhatikan Celana Paling Kanan
Jumat, 23 September 2022 – 18:03 WIB
"Korban terkena sabetan celurit dari kelompok lawan, yang mengenai bagian perut dan kaki korban. Setelah itu saksi (RB) mengantar korban ke RS Ananda," ujar Effendi.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap delapan pelajar yang tawuran di Jalan Raya Sultan Agung, Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa (19/9) malam, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Baru Mau Tawuran, 12 Anggota Geng Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan
- Mau Tawuran, 5 Pemuda Kelompok Berandalan Bermotor Ditangkap Polisi
- Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Cekcok Maut Membangunkan Sahur, Satu Nyawa Melayang