5 Pelaku Penyulingan Minyak Ilegal Ditangkap Tim Polda Sumsel, Ternyata Ini Orangnya
Perwira menengah Polri itu menjelaskan ketiga pelaku mempunyai peran yang berbeda.
Tersangka SO dan SA berperan melakukan pemisahan minyak, MA yang melakukan bongkar muat dari kendaraan menuju tedmond.
Selain mengamankan dua mobil dari pengemudi di Jalan Soekarno Hatta, polisi juga menyita alat penyulingan minyak ilegal dari lokasi di Kecamatan Alang-alang Lebar.
"Untuk alat penyulingan sebagian masih berada di TKP karena jumlahnya cukup banyak. Namun, kami telah mengerahkan anggota untuk melakukan pengamanan di TKP," tambah Agung.
Atas ulahnya, kelima tersangka dikenakan Pasal 54 UU Nomor 22 Nomor 2001 tentang Migas atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 milar.(mcr35/jpnn)
Lima pelaku penyulingan minyak ilegal jenis solar di wilayah Muba ditangkap polisi dari Ditreskrimsus Polda Sumsel. Ini orang-orangnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Pj Gubernur Agus Fatoni Resmi Lantik Sandi Fahlepi sebagai Pj Bupati Muba, Ini Pesannya
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya