5 Pelaku Penyulingan Minyak Ilegal Ditangkap Tim Polda Sumsel, Ternyata Ini Orangnya
jpnn.com, PALEMBANG - Lima pelaku penyulingan minyak ilegal jenis solar di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi dari Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Kelima tersangka ialah AZ (42) dan MA (22) warga Muda, OR (24) warga Ogan Komering Ilir (OKI), SO (40) asal Bojonegoro, serta SA (30) dari Banyuwangi.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto menyebut kelima tersangka ditangkap atas informasi masyarakat soal adanya aktivitas ilegal drilling di wilayah Muba.
Setelah diselidiki, pada Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menangkap tersangka AZ dan OR serta dua mobil yang mengangkut BBM jenis solar.
Mereka ditangkap polisi saat sedang melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang.
"Dari pengamanan Mobil Suzuki Carry dan mobil Grandmax didapatkan barang bukti masing-masing 2.500 dan 2.400 liter BBM jenis solar," kata Agung, Senin (13/2).
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap tersangka SO, SA dan MA yang berada di Kecamatan Keluang, Muba.
"Di lokasi tersebutlah mereka melakukan penyulingan secara ilegal dengan menampung minyak dari masyarakat, dari tambang yang berada di Kabupaten Muba," tutur Agung.
Lima pelaku penyulingan minyak ilegal jenis solar di wilayah Muba ditangkap polisi dari Ditreskrimsus Polda Sumsel. Ini orang-orangnya.
- Amankan Lebaran Idulfitri 2024, Ribuan Personel Gabungan di Sumsel Diterjunkan
- Polda Sumsel Banjir Karangan Bunga, Dapat Dukungan Berantas Debt Collector
- Korban Perampasan Sepeda Motor di Pelalawan Minta Polisi Gerak Cepat
- Debt Collector Berulah, Polda Sumsel Imbau Perusahaan Fintech Bekerja Sesuai Prosedur
- Pengakuan Oknum Polisi Polda Sumsel Tembak 2 Debt Collector, 1 Petugas Vs 12 Orang
- Info Terkini Kasus Oknum Polisi Vs Debt Collector di Palembang, Oalah