5 Pelaku Penyulingan Minyak Ilegal Ditangkap Tim Polda Sumsel, Ternyata Ini Orangnya

jpnn.com, PALEMBANG - Lima pelaku penyulingan minyak ilegal jenis solar di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi dari Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Kelima tersangka ialah AZ (42) dan MA (22) warga Muda, OR (24) warga Ogan Komering Ilir (OKI), SO (40) asal Bojonegoro, serta SA (30) dari Banyuwangi.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto menyebut kelima tersangka ditangkap atas informasi masyarakat soal adanya aktivitas ilegal drilling di wilayah Muba.
Setelah diselidiki, pada Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menangkap tersangka AZ dan OR serta dua mobil yang mengangkut BBM jenis solar.
Mereka ditangkap polisi saat sedang melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang.
"Dari pengamanan Mobil Suzuki Carry dan mobil Grandmax didapatkan barang bukti masing-masing 2.500 dan 2.400 liter BBM jenis solar," kata Agung, Senin (13/2).
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap tersangka SO, SA dan MA yang berada di Kecamatan Keluang, Muba.
"Di lokasi tersebutlah mereka melakukan penyulingan secara ilegal dengan menampung minyak dari masyarakat, dari tambang yang berada di Kabupaten Muba," tutur Agung.
Lima pelaku penyulingan minyak ilegal jenis solar di wilayah Muba ditangkap polisi dari Ditreskrimsus Polda Sumsel. Ini orang-orangnya.
- Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 T, Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Perdana untuk Tersangka
- Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tawuran Pelajar di KP3B Kota Serang
- Ribuan Orang Jadi Tersangka Kasus Narkoba di Sulsel 5 Bulan Terakhir
- Enggak Terima Diputus, ATM Sebar Video Mahasiswi Tanpa Busana, Lihat Tuh
- Pria Asal Jakarta Ini Ditangkap Polisi karena Menyebar Video Syur Mantan Pacar
- Sahroni Terharu atas Aksi Anggota Polda Sumsel Selamatkan Balita Telantar di Trotoar