5 Pengeroyok Kakek Wiyanto Jadi Tersangka, Polisi Buru Pelaku Lainnya, Siap-siap Saja
Rabu, 26 Januari 2022 – 18:34 WIB
Lalu, tersangka JI, 23, berperan menendang bagian atas tubuh korban.
Baca Juga:
Tersangka RYN, 23, berperan menendang mobil serta menarik paksa tangan kanan korban hingga keluar dari dalam mobil.
Selain itu, RYN juga melakukan pemukulan dengan tangannya ke arah kepala korban.
Tersangka keempat berinisial M seorang laki-laki, 18, berperan menginjak-injak kaca bagian depan mobil hingga pecah.
Adapun tersangka kelima, yakni MJ seorang laki-laki, 18, yang berperan menendang kepala korban dan mobil.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja
- 2 Wanita Pengeroyok Pelajar di Kendari Ditahan
- Dituduh Kerap Ganggu Istri Orang, Imam Desa di Takalar Bonyok Dikeroyok