5 Pengeroyok Kakek Wiyanto Jadi Tersangka, Polisi Buru Pelaku Lainnya, Siap-siap Saja

5 Pengeroyok Kakek Wiyanto Jadi Tersangka, Polisi Buru Pelaku Lainnya, Siap-siap Saja
Lima pelaku pengeroyokan kakek Wiyanto di Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022) Foto: Kenny Kurnia Putra/ JPNN.com

Lalu, tersangka JI, 23, berperan menendang bagian atas tubuh korban.

Tersangka RYN, 23, berperan menendang mobil serta menarik paksa tangan kanan korban hingga keluar dari dalam mobil.

Selain itu, RYN juga melakukan pemukulan dengan tangannya ke arah kepala korban.

Tersangka keempat berinisial M seorang laki-laki, 18, berperan menginjak-injak kaca bagian depan mobil hingga pecah.

Adapun tersangka kelima, yakni MJ seorang laki-laki, 18, yang berperan menendang kepala korban dan mobil.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.(cr3/jpnn)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News