5 Penyelundup 81 Kilogram Sabu-Sabu Ini Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 19 Mei 2021 – 21:50 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati terhadap kelima terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Rabu (19/5/2021). Foto: Antara Aceh/Hayaturrahmah
JPU juga membacakan barang bukti lain berupa tiga unit mobil berbagai merek, delapan unit telepon genggam, dan dan satu unit sepeda motor. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.(antara/jpnn)
Lima dari delapan terdakwa penyelundupan 81 kilogram sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Idi, Aceh Timur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Toyota Hiace Tabrak Truk di Aceh Timur, 1 Tewas
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh