5 Polsek di Solo Tidak Melakukan Penyidikan, Sebagian Penyidik Ditarik ke Polres

5 Polsek di Solo Tidak Melakukan Penyidikan, Sebagian Penyidik Ditarik ke Polres
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

Namun, lanjut dia, jika kasus tindak pidana ada yang dirugikan dan bisa sampai ke pengadilan, akan diambil alih oleh Polresta Surakarta.

Sebagian penyidik di lima unit reskrim polsek, kata Deny, akan ditarik ke polres untuk memperkuat pemberkasan. Dalam hal ini, polsek hanya cukup untuk penyelidikan saja.

Kapolres lantas menyebut lima polsek itu, yakni Laweyan, Banjarsari, Pasal Kliwon, Serengan, dan Jebres.

"Polsek hanya menangani mediasi kasus-kasus kategori ringan, misalnya penganiayaan dan penghinaan ringan. Kasus pencurian dan kejahatan lainnya akan tetap ditangani polres," katanya.

Namun, program tersebut masih menunggu keputusan dan petunjuk dari Kapolri untuk penentuan kapan pelaksanaannya.

Dia menyebutkan jumlah penyidik setiap polsek antara lima dan 10 personel.

Mereka tetap di polsek untuk menerima laporan awal, kemudian Satreskrim Polres Surakarta akan menindaklanjutinya. (antara/jpnn)

5 polsek di wilayah hukum Polres Kota Surakarta tidak dapat lagi melakukan penyidikan terhadap para pelaku kejahatan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News