5 Polsek di Solo Tidak Melakukan Penyidikan, Sebagian Penyidik Ditarik ke Polres
jpnn.com, SOLO - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan 1.062 polsek di Indonesia yang tidak dapat melakukan penyidikan.
Lima kepolisian sektor (polsek) di wilayah hukum Polres Kota Surakarta termasuk yang tidak dapat lagi melakukan penyidikan terhadap para pelaku kejahatan.
Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Deny Heriyanto di Mapolresta Surakarta, Senin, menyebutkan lima polsek itu masuk dalam 1.062 polsek di Indonesia yang tidak dapat melakukan penyidikan sebagaimana Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021.
Menurut Deny, polsek tersebut akan fokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Keputusan itu merupakan tindak lanjut program prioritas Kapolri.
Kendati demikian, polsek tersebut tetap bisa menerima laporan dari masyarakat, kemudian menyelesaikan secara kekeluargaan.
Dengan demikian, tidak membawa kasus itu hingga ke pengadilan.
"Cukup diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak-pihak terkait," kata Deny.
5 polsek di wilayah hukum Polres Kota Surakarta tidak dapat lagi melakukan penyidikan terhadap para pelaku kejahatan.
- Kesatria Bengawan Solo Tetap Berkandang di Sritex Arena
- Gerakan Mahasiswa Independen Solo Raya Serukan Terima Hasil Pemilu 2024
- Semarang Banjir, 4 Kereta Api dari Solo Batal Berangkat
- Kasus Dugaan Korupsi Alkes Covid-19 di Kuansing Naik ke Penyidikan
- Cuaca Buruk, 2 Penerbangan Menuju Solo Dialihkan ke Semarang
- Jangan Mengaku Warga Solo Kalau Tak Bisa Begini