2 Alasan Ribuan Polsek Tidak Melakukan Penyidikan, Bagaimana di Wilayah Polda Metro Jaya?
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutuskan sebanyak 1.062 Polsek tidak melakukan proses penyidikan.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), tertanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebanyak 1.062 polsek tidak bisa melakukan proses penyidikan, tidak termasuk polsek yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Jakarta, Jumat (2/4), mengatakan wilayah DKI Jakarta memiliki kekhususan sehingga tingkat polsek masih dapat melakukan proses penyidikan.
"Jakarta ini khusus situasinya berbeda dengan tempat-tempat yang lain," ucap Rusdi.
Brigjen Rusdi menjelaskan ada dua pertimbangan diterbitkannya TR Kapolri terkait 1.062 Polsek tidak melakukan proses penyidikan.
Pertama adalah dilihat dari polsek tidak melakukan penyidikan karena polsek berdekatan dengan polres, sehingga masalah-masalah tindak pidana yang dilaporkan atau pun masalah lain di laksanakan oleh polres.
Kedua, lanjut dia, polsek yang tidak diberikan melakukan proses penyidikan, karena wilayahnya tergolong aman.
2 alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan sebanyak 1.062 Polsek tidak melakukan proses penyidikan.
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat
- 19 Hari Digelar, Jakarta Lebaran Fair Catat 350 Ribu Pengunjung