2 Alasan Ribuan Polsek Tidak Melakukan Penyidikan, Bagaimana di Wilayah Polda Metro Jaya?

2 Alasan Ribuan Polsek Tidak Melakukan Penyidikan, Bagaimana di Wilayah Polda Metro Jaya?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (ANTARA/HO-Polri/am.)

"Aman yang dimaksud, mungkin dalam satu bulan belum tentu ada laporan polisi, ada polsek-polsek seperti itu," ungkap dia.

Brigjen Rusdi mengatakan dengan pertimbangan tersebut, polsek-polsek yang dimaksud yang letaknya berdekatan dengan polres, polsek yang cenderung kondisi kamtibamasnya relatif aman tidak melakukan kegiatan-kegiatan penegakan hukum penyidikan seperti itu.

Sedangkan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, karena masalah Jakarta punya karakteristik sendiri di Ibu Kota ini, dengan masyarakatnya yang homogeny dan dinamis, tentunya aktivitas polsek disesuaikan dengan aktivitas di masyarakat.

"Sehingga kalau di Jakarta, polsek tetap melakukan tindakan kepolisian melakukan penyidikan," tutur Rusdi.

Keputusan Kapolri tersebut memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan itu juga berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

2 alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan sebanyak 1.062 Polsek tidak melakukan proses penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News