5 Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J
Senin, 12 September 2022 – 13:42 WIB

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022). ANTARA/Tri M Ameliya.
“Dari dua kesimpulan pokok itu, kami percaya pengenaan Pasal 340 KUHP yang dilakukan penyidik itu dikunci dua kesimpulan tersebut,” kata Taufan.
“Artinya, terduga yang sebentar lagi akan maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip peradilan yang adil, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau setimpal pada apa yang dilakukan tersangka sebagai tindak pidana,” pungkas Ahmad Taufan Damanik. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Inilah 5 rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi soal kasus pembunuhan Brigadir J.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan