5 Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J
Senin, 12 September 2022 – 13:42 WIB
“Dari dua kesimpulan pokok itu, kami percaya pengenaan Pasal 340 KUHP yang dilakukan penyidik itu dikunci dua kesimpulan tersebut,” kata Taufan.
“Artinya, terduga yang sebentar lagi akan maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip peradilan yang adil, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau setimpal pada apa yang dilakukan tersangka sebagai tindak pidana,” pungkas Ahmad Taufan Damanik. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Inilah 5 rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi soal kasus pembunuhan Brigadir J.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Usul Pensiun Kapolri di Usia 60 dalam Revisi UU Polri
- Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik
- Jokowi Bakal Langsung ke Lokasi Bencana Galodo Sumbar
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Kebijakan Kapolri Bagi Casis Polri di Papua Menuai Pujian, Simak Pernyataan Karo SDM Ini
- Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi