5 Skenario Irjen Ferdy Sambo Ambyar di Tangan 4 Senior Kapolri
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 83 orang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J . Dari jumlah tersebut, 35 personel dinyatakan diduga telah melanggar kode etik pada perkara tersebut.
"83 yang diklarifikasi oleh Itsus. 35 yang direkomendasi ke Kadiv Propam. Dari 35 personel tersebut sudah dilaksanakan gelar perkara di Propam, naik menjadi terduga pelanggar kode etik, dan menjalani pemeriksaan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (19/8).
Selain itu, kata Dedi, dalam proses pemeriksaan tersebut, 15 polisi di antaranya diputuskan untuk ditempatkan khusus. Sepuluh ditempatkan di Provos Polri dan lima di Mako Brimob.
"Dan dalam tahap pemeriksaan, atas pertimbangan akreditor, saat ini ada 15 yang dipatsuskan," ucap Dedi.
Di sisi lain, terdapat enam polisi yang diduga melanggar pidana terkait obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J.
Adapun enam orang itu yakni:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
Skenario yang dibangun Irjen Ferdy bersama sejumlah rekannya untuk menggambarkan Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi kandas di tangan empat senior Kapolri.
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
- Brigjen Purn Achmadi Resmi Terpilih Jadi Ketua LPSK
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK