5 Syarat Kenaikan Harga BBM Bisa Ditunda
Rabu, 28 Maret 2012 – 12:14 WIB
Kedua, reformasi agraria yang sudah dicanangkan sejak 4 tahun lalu harus dilaksanakan dan dituntaskan, sehingga rata-rata luas lahan rumah tangga petani menjadi 2 hektar.
Ketiga, struktur tenaga kerja harus diupayakan menjadi pekerja formal (sekitar 75 persen) dan sisanya pekerja informal dengan jalan menumbuhkan sektor pertanian dan industri (berbasis pertanian dan SDA) dan pelaku UMKM. "Agak sulit untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat kalau banyak tenaga kerja informal,"terangnya.
Keempat, moratorium pembangunan pasar modern dan mendongkrak atau memperkuat pelaku pasar tradisonal. Dan yang terakhir, mengembalikan penguasaan pengelolaan SDA kepada negara dan swasta asing dan domestik diberi peran maksimal 20 persen. "Cadangan sumber daya alam kita tinggal sedikit, pemerintah harus mengembangkan energi alternatif,"pungkasnya.(naa/jpnn)
JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef)merekomendasikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi bisa ditunda.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berdayakan Mustahik, BAZNAS Resmikan Balai Ternak di Subang
- Komut & Dirut Pertamina Turun Lapangan Pastikan Pasokan Energi Selama Libur Iduladha Aman
- Laba Melonjak 68 Persen, LTLS Tambah Modal lewat Obligasi Berkelanjutan
- BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Luwu Utara dan Tanah Laut
- The Global 2000 Dirilis, Forbes Kembali Nobatkan BRI jadi Perusahaan Terbesar di Indonesia
- Pengumuman! BRI Tetap Jaga Performa Layanan Perbankan saat Libur Iduladha 2024