5 Tahun Berbuat Terlarang, Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?

5 Tahun Berbuat Terlarang, Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Gatot Repli Handoko saat memberi keterangan di Bareskrim Polri pada Selasa (15/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Gatot membeberkan beberapa harga jenis oli palsu seperti Yamalube dijual Rp 25 ribu, Enduro Rp 20 ribu, Federal Oil Rp 30 ribu.

"Rata-rata harga yang dijual di bawah pasaran," jelasnya.

Kombes Gatot menyebut tersangka memasarkan oli-oli tersebut di bengkel tidak resmi di wilayah Jabodetabek.

Atas perbuatanya, RP dijerat Pasal 62 Ayat 1, Pasal 8 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 100 Ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cr3/jpnn)


Penyidik Bareskrim Polri menangkap pria berinisial RP (23) yang melakukan perbuatan terlarang sejak 5 tahun lalu.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News