5 Tahun Berbuat Terlarang, Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
Selasa, 15 Maret 2022 – 15:50 WIB
Gatot membeberkan beberapa harga jenis oli palsu seperti Yamalube dijual Rp 25 ribu, Enduro Rp 20 ribu, Federal Oil Rp 30 ribu.
"Rata-rata harga yang dijual di bawah pasaran," jelasnya.
Kombes Gatot menyebut tersangka memasarkan oli-oli tersebut di bengkel tidak resmi di wilayah Jabodetabek.
Atas perbuatanya, RP dijerat Pasal 62 Ayat 1, Pasal 8 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 100 Ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cr3/jpnn)
Penyidik Bareskrim Polri menangkap pria berinisial RP (23) yang melakukan perbuatan terlarang sejak 5 tahun lalu.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Catch Kill
- Ngantuk Terkulai
- PB KAMI Bakal Laporkan Oknum Pejabat Penerima Suap dari Pengusaha Oli Palsu ke KPK
- Mau Mudik Lebaran Aman Pakai Mobil Pribadi? Jangan Lupa Periksa Komponen Ini
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- PB KAMI Mendesak Kemendag Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu