Sejoli Asal Rusia Ini Melakukan Pelanggaran di Bali, Intelijen Bertindak

Sejoli Asal Rusia Ini Melakukan Pelanggaran di Bali, Intelijen Bertindak
Proses pendeportasian dua WN Rusia karena palsukan izin tinggal di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Sabtu (26/02/2022). ANTARA/HO (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2022)

jpnn.com, DENPASAR - Sejoli berinisial AP (26) dan IB (30) yang merupakan suami istri berkewarganegaraan Rusia ketahuan berbuat terlarang oleh pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali.

Sejoli asal Rusia itu pun telah dideportasi ke negaranya melalui melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Sabtu (26/2).

Mereka diterbangkan menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar - Singapura - Moscow.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menyebut kedua WN Rusia itu dideportasi lantaran memalsukan izin tinggal di Indonesia.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni tidak menaati peraturan perundangan yang berlaku.

"Karena terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Tedy Riyandi dalam siaran pers di Denpasar pada Minggu (27/2).

Tedy menjelaskan kedua WN Rusia itu merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 24 Februari 2022.

Pendeportasian AP dan IB dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Sejoli asal Rusia berinisial AP dan IB ketahuan melakukan pelanggaran di Bali, Mereka pun sempat ditahan intelijen sebelum akhirnya dideportasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News