Sejoli Asal Rusia Ini Melakukan Pelanggaran di Bali, Intelijen Bertindak
"Petugas juga harus memastikan sampai dengan keduanya memasuki pesawat yang lepas landas pukul 20.15 WITA tersebut," ucap Tedy.
Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk menerangkan pemalsuan izin tinggal itu terungkap setelah kedua WN Rusia tersebut melakukan perpanjangan.
Keduanya terlebih dahulu mendaftar secara online melalui aplikasi Izin Tinggal Online dan aplikasi IDe-ONSTAR.
Setelah itu, AP dan IB yang merupakan suami istri datang ke Kantor Imigrasi Denpasar pada Selasa (22/2).
Baca Juga: Innalillahi, Sudiyono Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Yogyakarta
Ketika itu, petugas melakukan pengecekan bukti pendaftaran online yang dibawa keduanya pada sistem.
Namun, bukti pendaftaran online yang dibawa sejoli itu ternyata tidak sesuai dengan data yang ada dalam sistem Imigrasi.
Kedua WNA tersebut lantas dibawa kepada petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Sejoli asal Rusia berinisial AP dan IB ketahuan melakukan pelanggaran di Bali, Mereka pun sempat ditahan intelijen sebelum akhirnya dideportasi.
- 2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia
- WNA Pakistan Kedapatan Kumpulkan Donasi dengan Paksaan
- Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub
- Visa Diaspora
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali