5 WNI Tertangkap Menyelundupkan 230 Kg Ganja ke Malaysia, Pemerintah Tetap Hadir untuk Mereka

5 WNI Tertangkap Menyelundupkan 230 Kg Ganja ke Malaysia, Pemerintah Tetap Hadir untuk Mereka
Jumpa pers Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Langkawi. Foto: ANTARA FOTO/Ho-APPM Langkawi (1)

Dia mengatakan mereka kemungkinan akan dijerat dengan Undang-Undang Dangerous Drugs Act 1952, Section 38B, Trafficking in Dangerous Drugs dengan ancaman hukuman mati.

"KJRI Penang akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengetahui hasil penyidikan sementara," katanya. (ant/dil/jpnn)

Pemerintah hadir untuk lima WNI asal Aceh yang ditangkap di Malaysia karena membawa 230 kg ganja


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News