5 WNI Tertangkap Menyelundupkan 230 Kg Ganja ke Malaysia, Pemerintah Tetap Hadir untuk Mereka
Selasa, 28 Juli 2020 – 05:15 WIB
Dia mengatakan mereka kemungkinan akan dijerat dengan Undang-Undang Dangerous Drugs Act 1952, Section 38B, Trafficking in Dangerous Drugs dengan ancaman hukuman mati.
"KJRI Penang akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengetahui hasil penyidikan sementara," katanya. (ant/dil/jpnn)
Pemerintah hadir untuk lima WNI asal Aceh yang ditangkap di Malaysia karena membawa 230 kg ganja
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Makassar dan BNNP Sulsel Menggagalkan Penyelundupan Ganja dari Sumut
- Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI di Pemukiman Ilegal
- Kaya Raya, Majikan Biadab Menganiaya dan Tak Bayar Gaji ART Asal Banjarnegara
- Personel TNI AU Gagalkan Penyelundupan 1,7 Kg Ganja Kering di Bandara SSK II Pekanbaru
- Menyelundupkan 8,7 Kg Ganja, WN Papua Nugini Ditangkap Polisi
- Bea Cukai & BNN Gagalkan Peredaran Ganja di Banten, Tuh Lihat Barang Bukti yang Disita