50 Karyawan Black Owl Jadi Korban Keputusan Anak Buah Anies Baswedan
Selasa, 18 Februari 2020 – 08:29 WIB

Balai Kota DKI Jakarta. Foto: dok JPNN
"Suatu kejadian tempat hiburan ini dirazia oleh Polri, ternyata tamunya itu bukan yang makan di situ, siapa tahu mereka makai (narkotika) di luar masuk ke situ," ujar Prasetio.
Izin usaha Restoran dan Pub Black Owl di Pluit, Jakarta Utara, pada Senin (17/2) dicabut Pemprov DKI Jakarta dengan dicabutnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl setelah belasan pengunjung diskotek dinyatakan positif ketika dilakukan razia oleh polisi. (ant/dil/jpnn)
Dampak keputusan anak buah Gubernur Anies Baswedan mencabut izin usaha Restoran dan Pub Black Owl bakal dirasakan sekitar 50 karyawan tempat hiburan tersebut.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Ary Ginanjar Menilai Jakarta Pionir Manajemen Talenta Berbasis AI di Indonesia
- Hadiri Kopi Good Day DBL Festival 2025, Pramono Umumkan Sejumlah Kerja Sama
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU