Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov

Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
Balai Kota DKI Jakarta. Foto: dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dirja Abdul Kadir menyampaikan bahwa KPU DKI telah mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta ke Pemerintah DKI sebesar Rp 448.155.462.588 atau Rp 448 miliar.

Dirja mengungkapkan, KPU DKI sebelumnya menerima hibah sebesar Rp 975.977.308.550 atau Rp 975 miliar dari Pemerintah DKI untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.

Dari total dana hibah tersebut, realisasi penggunaan anggaran pada Pilkada Jakarta mencapai Rp 527.821.845.962 atau Rp 527 miliar.

"Sehingga terdapat sisa dana hibah sebesar Rp 448.155.462.588 yang dikembalikan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Dirja di Jakarta, Rabu (30/4).

Dirja menjelaskan, dana hibah yang diterima tersebut terbagi untuk 2 putaran tahapan pemilihan yang dimana untuk putaran 1 sebesar Rp 656.170.587.415 dan putaran 2 sebesar Rp 319.806.721.135.

Ia pun berterima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta serta semua pihak yang telah bersinergi dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 lalu.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan apresiasinya kepada KPU DKI Jakarta bahwa penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 berjalan dengan tertib dan lancar.

Pramono juga mengucapkan terima kasih kepada KPU Provinsi yang telah mengelola dan mengembalikan dana hibah pemilihan sepenuhnya dengan baik.

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dirja Abdul Kadir menyampaikan bahwa KPU DKI telah mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Gubernur

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News