50 Koperasi Dibubarkan
Rabu, 13 Februari 2013 – 09:07 WIB

50 Koperasi Dibubarkan
BOGOR-Pemkot Bogor akan membubarkan 50 koperasi di Kota Bogor. Pembubaran itu lantaran ke-50 koperasi tersebut melanggar UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Menurut Kepala Kantor Koperasi dan UKM Kota Bogor, Adang Rachmat, pembubaran dilakukan, karena ke-50 koperasi belum memiliki kantor tetap, dan melanggar UU. Salah satunya tidak menjalankan Rapat Anggaran Tahunan (RAT) secara rutin. Namun, Adang tidak mau membeberkan ke-50 koperasi yang akan dibubarkan itu. “Pembinaan dan teguran sebenarnya sudah rutin kami lakukan. Hanya saja, banyak yang membandel,” kata dia.
Baca Juga:
Adang menuturkan, pertumbuhan koperasi di Kota Bogor sebenarnya masih jauh dari kata optimal. Pada 2011, tercatat terdapat 733 koperasi. Dan yang menjalankan RAT, hanya sekitar 217 koperasi. “Sisanya kami tegur,” tegasnya.
Sementara pada 2012, 744 koperasi yang ada, hanya 226 yang menyelenggarakan RAT. “Tahun ini kita mulai melakukan pengetatan aturan pendirian koperasi dengan melibatkan notaris,” katanya.
BOGOR-Pemkot Bogor akan membubarkan 50 koperasi di Kota Bogor. Pembubaran itu lantaran ke-50 koperasi tersebut melanggar UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang
BERITA TERKAIT
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya