50 Persen Honorer Titipan Pejabat
Rabu, 30 November 2011 – 11:37 WIB

50 Persen Honorer Titipan Pejabat
Soal mekanisme naban menjadi CPNS, Kepala BKD M Noor menegaskan, PTT sudah tak dikhususkan lagi diangkat menjadi CPNS sejak 2009. Keputusan ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.
"Setelah terbitnya PP itu tak ada lagi langsung jadi CPNS dan PNS. Dia (naban) harus mengikuti uji kompetensi, dengan lainnya," ungkapnya.(*/lim/far)
BALIKPAPAN-Praktik nepotisme agaknya masih mengakar di lingkungan Pemkot Balikpapan. Betapa tidak, masih ada pejabat yang duduk di posisi penting,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara