50 Ribu Butir Ekstasi Diselundupkan dari Malaysia untuk Pesta Tahun Baru

50 Ribu Butir Ekstasi Diselundupkan dari Malaysia untuk Pesta Tahun Baru
Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian saat ekspose perkara di Polresta Barelang. Foto: batampos/jpg

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. (opi/ray/jpnn)

LUBUKBAJA - Sat Narkoba Polresta Barelang menangkap Ruslan Bin Jais, 43, karena menyelundupkan sebanyak 50 ribu pil ekstasi dari Malaysia. Pil ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News