500 Kilogram Daging Babi Diamankan Satpol PP di Dharmasraya
Oleh karena itu pihaknya berharap wali nagari mengeluarkan peraturan nagari tentang larang peredaran daging babi sehingga pihaknya dapat menindaklanjutinya.
Penggerebekan tempat penumpukan daging babi itu, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan selama seminggu, ternyata informasi tersebut benar dan langsung ditindaklanjuti.
Kata Marius, dari keterangan pemiliknya, daging babi dibeli dari suku anak dalam (SAD) atau suku kubu dengan harga Rp 5 ribu per kilogram. Menurut pengakuan pemiliknya akan dipasarkan di Medan.
Akan tetapi, Marius menyesalkan adalah limbah dari daging babi yang dibuang atau dihanyutkan ke sungai.
Sementara setiap harinya, warga memanfaatkan sungai untuk mandi, cuci dan kakus (MCK). Terutama warga yang berdekatan dengan lokasi penumpukan daging babi tersebut, yakni di Jorong Kampungsurau.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Marius dari masyarakat, daging babi tersebut juga diduga beredar di Dharmasraya.
“Namun hal tersebut, belum kita temukan dan baru sebatas rumor. Untuk itu, kami berharap masyarakat agar hati-hati membeli daging.
DHARMASRAYA — Sedikitnya 500 kilogram daging babi diamankan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dharmasraya saat hendak dimuat ke dalam
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara
- 4 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Bumi Garut
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT