51 Pegawai KPK Dipecat, Begini Reaksi Mardani PKS
Rabu, 26 Mei 2021 – 12:49 WIB
Rapat itu memutuskan mengenai nasib 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK untuk alih status menjadi ASN.
Hasilnya, 51 pegawai yang tidak lulus TWK tidak lagi memiliki kesempatan untuk bergabung kembali dengan KPK.
"Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5).
Sementara itu, 24 pegawai KPK lainnya masih diberikan kesempatan. "Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan tes wawasan kebangsaan," ujar dia. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mardani Ali Sera mempertanyakan alasan pemecatan 51 pegawai yang tidak lulus TWK untuk alih status menjadi ASN. Sebab, Mardani menilai para pegawai KPK itu telah berprestasi mengungkap kasus korupsi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Jazuli: Keputusan PKS Berada di Koalisi atau Oposisi Bukan Selera Personal
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK