Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas BTN.
Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 80 orang pasangan suami dan istri karyawan BTN.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul K Sudjadi menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari program pencegahan KPK yang menyasar keluarga, sebagai unit terkecil masyarakat, untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada individu.
“Jika kita berbicara Indonesia Bebas Korupsi tentunya kita mulai lingkup terkecil, dari lingkungan keluarga itulah utamanya. Diharapkan masing-masing keluarga apabila sudah antikorupsi maka keatasnya dengan otomatis akan anti korupsi," ujar Kumbul.
Kegiatan ini telah diadakan sejak 2020 yang didasari pada tiga aspek. Aspek filosofis, bahwa tujuan utama keluarga yaitu mewujudkan keluarga yang harmonis.
Aspek sosiologis yang didasari dari studi KPK bahwa hanya 4% keluarga yang menanamkan kejujuran dari pasangan suami-istri.
Lalu di aspek yuridis, hingga 2023 terdapat 1.681 kasus tindak pidana korupsi dengan modus berasal dari keluarga yang juga berperan aktif sehingga merubah tujuan utama keluarg,
KPK sebagai lembaga penyelenggara kegiatan juga melakukan survei secara rutin setiap bulannya untuk mengetahui tingkat keefektifitasan dari kegiatan ini.
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas ini diharapkan para pegawai di lingkungan BTN dapat menyadari, membiasakan dan belajar hidup sederhana
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas