517 Narapidana Bebas saat Idulfitri

517 Narapidana Bebas saat Idulfitri
Penjara. Dok: Pixabay

BACA JUGA: 357 Narapidana Belum Bisa Dapat Remisi Lebaran

Senada dengan Utami, Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Junaedi berharap pemberian remisi  khusus Idulfitri tahun 2019 dapat memotivasi narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di Lapas atau rutan.

“Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana dalam menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, dan tidak mengulangi lagi perbuatan itu. Juga bisa kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat,” harapnya.

Pada Idulfitri tahun ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 narapidana, disusul oleh Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana dan Sumatera Utara dengan penerima remisi 12.595 narapidana. Sedangkan penghematan anggaran dari remisi Idulfitri 2019 adalah Rp 54.909.660.000. (jpc/jpnn)


Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News