517 Narapidana Bebas saat Idulfitri
BACA JUGA: 357 Narapidana Belum Bisa Dapat Remisi Lebaran
Senada dengan Utami, Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Junaedi berharap pemberian remisi khusus Idulfitri tahun 2019 dapat memotivasi narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di Lapas atau rutan.
“Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana dalam menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, dan tidak mengulangi lagi perbuatan itu. Juga bisa kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat,” harapnya.
Pada Idulfitri tahun ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 narapidana, disusul oleh Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana dan Sumatera Utara dengan penerima remisi 12.595 narapidana. Sedangkan penghematan anggaran dari remisi Idulfitri 2019 adalah Rp 54.909.660.000. (jpc/jpnn)
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Terima Remisi Idulfitri, Dua Napi Lapas Curup Bengkulu Langsung Bebas
- 11 Narapidana Lapas Teminabuan Sorsel Dapat Remisi Lebaran
- Ribuan Napi Lapas Narkotika Jakarta Ikuti Salat Idulfitri Bersama Pejabat Kemenkumham
- Istri Napi Selundupkan Narkoba ke Rutan Putussibau, Begini Modusnya