53 PJTKI Kota Bekasi Diawasi

53 PJTKI Kota Bekasi Diawasi
53 PJTKI Kota Bekasi Diawasi
BEKASI - Maraknya kasus penyiksaan tenaga kerja di luar negeri banyak yang berawal kesalahan prosedur saat pengiriman TKI (tenaga kerja Indonesia, Red) dari tanah air. Karena itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mengawasi ketat 18 Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dan 35 penampungan TKI yang ada di wilayahnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Junaedi mengatakan pendampingan dan pembinaan ini dilakukan guna meminimalisir kecurangan data maupun perlakuan PJTKI kepada TKI yang kurang baik. "Kami ingin semua penyalur TKI bisa memberikan yang terbaik bagi tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke luar negeri," terangnya.

Adapun, bentuk pengawasan yang dilakukan pihaknya, ungkap Junaedi lagi, dengan cara mendatangi kantor PJTKI dan lokasi penampungan untuk melihat langsung kondisi calon TKI yang tengah belajar sebelum diberangkatkan ke luar negeri. "Kami melakukan pengecekan langsung para calon TKI, apakah mendapatkan perlakuan yang baik atau tidak," terangnya juga.

Dia juga mengancam, bila saat dilakukan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran maka Disnaker Kota Bekasi akan melakukan tindakan terhadap PJTKI tersebut. "Awalnya akan kami bina  dulu. Bila saat masa pembinaan tidak juga ada perubahan, baru kami mengambil tindakan yang sesuai dengan perundangan yang berlaku," jelasnya.

BEKASI - Maraknya kasus penyiksaan tenaga kerja di luar negeri banyak yang berawal kesalahan prosedur saat pengiriman TKI (tenaga kerja Indonesia,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News