57 Kendaraan Bermotor Ditilang gegara Tak Lulus Uji Emisi

57 Kendaraan Bermotor Ditilang gegara Tak Lulus Uji Emisi
Sebanyak 57 kendaraan dikenai sanksi tilang uji emisi). Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Mulai dari program Uji Emisi Gratis, Uji Emisi Akbar serentak tiga provinsi, Pekan Uji Emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi.

“Pendekatan tersebut diambil untuk mengedukasi warga Jakarta tentang pentingnya merawat kendaraan bermotor untuk udara yang lebih bersih,” tuturnya.

Selain itu, upaya mengendalikan pencemaran udara di Jakarta juga dilakukan dengan pengawasan dan penegakan hukum kepada industri yang berpotensi mencemari udara. (mcr4/jpnn)

Razia tilang uji emisi kembali digelar mulai 1 November 2023 yang tersebar di 5 lokasi di wilayah DKI Jakarta. Sebanyak 57 kendaraan bermotor terjaring tilang


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News