57 Kendaraan Bermotor Ditilang gegara Tak Lulus Uji Emisi

57 Kendaraan Bermotor Ditilang gegara Tak Lulus Uji Emisi
Sebanyak 57 kendaraan dikenai sanksi tilang uji emisi). Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Razia tilang uji emisi kembali digelar 1 November 2023 di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta.

Operasi penegakan hukum ini dilakukan Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 51 kali hingga akhir tahun.

Sebanyak 57 kendaraan bermotor terjaring tilang dalam razia tersebut.

Perinciannya, 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit roda dua.

“Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total, ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto  dalam keterangannya, Kamis (2/11).

Asep menuturkan bahwa selama ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi.

“Sejak 2021, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara,” kata dia.

Menurut dia, edukasi publik terhadap kewajiban uji emisi ini sudah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan beragam cara dan pendekatan.

Razia tilang uji emisi kembali digelar mulai 1 November 2023 yang tersebar di 5 lokasi di wilayah DKI Jakarta. Sebanyak 57 kendaraan bermotor terjaring tilang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News