57 Kendaraan Bermotor Ditilang gegara Tak Lulus Uji Emisi
jpnn.com - JAKARTA - Razia tilang uji emisi kembali digelar 1 November 2023 di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta.
Operasi penegakan hukum ini dilakukan Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 51 kali hingga akhir tahun.
Sebanyak 57 kendaraan bermotor terjaring tilang dalam razia tersebut.
Perinciannya, 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit roda dua.
“Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total, ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangannya, Kamis (2/11).
Asep menuturkan bahwa selama ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi.
“Sejak 2021, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara,” kata dia.
Menurut dia, edukasi publik terhadap kewajiban uji emisi ini sudah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan beragam cara dan pendekatan.
Razia tilang uji emisi kembali digelar mulai 1 November 2023 yang tersebar di 5 lokasi di wilayah DKI Jakarta. Sebanyak 57 kendaraan bermotor terjaring tilang
- Polda Metro Jaya Pantau Harga Masker, Penimbun Diancam Denda Rp50 Miliar
- Gandeng Pemprov DKI, BPK Penabur Jakarta Gelar PICF 2026
- Pemprov DKI Semprotkan Water Mist untuk Mitigasi Sebaran Abu Gunung Anak Krakatau
- Polda Metro Jaya Harus Ungkap Dalang Kericuhan 27 Agustus
- Info Terbaru Polisi terkait Kasus Kematian Anak Buah Febrie Adriansyah
- Polisi Rilis Sketsa 2 Pelaku Penganiayaan Bambang Saat Demo 27 Agustus, Siapa Kenal?
JPNN.com




