58 Napi Berbahaya Ini Dipindahkan ke Nusakambangan, Brimob Polda Banten Mengawal

58 Napi Berbahaya Ini Dipindahkan ke Nusakambangan, Brimob Polda Banten Mengawal
55 orang narapidana kasus narkoba dan tiga napi kasus pembunuhan kategori risiko tinggi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Foto: ANTARA/Ho-Humas Ditjenpas

jpnn.com, BANTEN - Sebanyak 55 narapidana kasus narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Selasa (25/1) dini hari.

"Dikawal langsung satuan Brimob Polda Banten," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto melalui keterangan tertulis yang diterima Rabu (26/1).

Tejo menyampaikan pemindahan Napi ke Nusakambangan itu bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Banten dalam memberantas peredaran narkoba.

Selain upaya memberantas peredaran gelap narkoba yang berpotensi dilakukan para napi, pemindahan tersebut juga untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban.

"Selain 55 napi kasus narkotika, kami juga memindahkan tiga orang narapidana kasus pembunuhan dengan kategori risiko tinggi," sebutnya.

Proses pemindahan puluhan warga binaan pemasyarakatan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Tejo menambahkan sebelum para narapidana dipindahkan terlebih dahulu dilakukan tes cepat antigen.

Hal tersebut merupakan bagian dari penerapan protokol kesehatan penyebaran Covid-19. (antara/jpnn)

Kanwil Kemenkumham Banten memindahkan 55 napi kasus narkotika dan 3 napi kasus pembunuhan dengan kategori risiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News