6 Bulan, Anggota Geng Motor 17 Kali Beraksi
Minggu, 03 Februari 2013 – 16:24 WIB
Akibat perbuatannya, AR terancam dijerat pasal 53 jo 365 KUHPidana tentang percobaan pencurian dan pencurian disertai dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun. Namun hukuman tergantung hasil koordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) mengingat tersangka masih di bawah umur. (bal/fuz/jpnn)
BANDUNG - Aparat Reskrim Polsekta Sumur Bandung meringkus AR (17), anggota genk motor XTC kelompok Baleendah Kabupaten Bandung. ABG putus sekolah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara