6 Catatan Fraksi PD terhadap RUU Revisi UU ASN terkait Honorer K2

6 Catatan Fraksi PD terhadap RUU Revisi UU ASN terkait Honorer K2
Anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat Bambang Purwanto (kiri), dan perwakilan fraksi lain saat meneken persetujuan hasil hamornisasi RUU revisi UU ASN, Rabu (19/2). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat di DPR memberikan pandangan kritis terhadap pemerintah yang hingga kini tidak kunjung menyelesaikan persoalan honorer K2.

Hal ini tertuang dalam pandangan mini fraksi partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terhadap terhadap RUU revisi UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Pandangan fraksi ini disampaikan dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR oleh Anggota Fraksi Demokrat Bambang Purwanto.

Forum yang berlangsung Rabu (19/2) kemarin, memutuskan disetujuinya harmonisasi terhadap draft RUU revisi UU ASN yang akan dibawa ke sidang paripurna untuk dijadikan usul inisiatif DPR.

Dalam pandangan mininya, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan bahwa dalam UU ASN, dinyatakan bahwa ASN itu adalah PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Nah, masalah timbul karena hingga hari ini permasalahan tenaga honorer K2 tidak kunjung dapat diselesaikan.

Mengingat kebanyakan dari mereka telah menghabiskan usia produktifnya untuk mengabdi pada bangsa dan negara.

"Hal ini tentu harus mendapatkan apresiasi yang mendalam dalam bentuk payung hukum berbentuk UU yang memberikan kejelasan masa depan bagi mereka. Maka diharapkan revisi UU ASN ini salah satu yaitu memberikan jawaban atas hal tersebut," ucap Bambang.

Fraksi Partai Demokrat menyampaikan 6 catatan dalam pandangan mini fraksi terhadap RUU Revisi UU ASN terkait honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News