6 Fakta DS Membunuh Perempuan yang Menolak Lamarannya, Baca Nomor 1 dan 5, Bikin Merinding
Kamis, 15 Juli 2021 – 11:34 WIB
6. Terancam Pidana Seumur Hidup
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis dan ancaman pidananya seumur hidup.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana, kemudian Pasal 338 KUHPidana, Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidananya maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara," ujar Iman. (mcr1/jpnn)
Berikut enam fakta kasus pembunuhan disertai pembakaran perempuan berinisial SZ (19) di daerah Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Soal Penemuan Mayat Pria di OKU Timur, Kapolres: Korban Sulit Dikenali
- Hadiri Bazar Ramadan Kodam Jaya, Kasad Minta Prajurit Bantu Masyarakat
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar
- Motif Pembunuhan di Martapura Gegara Asmara, AD Kritis Dikeroyok 8 Pelaku
- Berawal dari Urusan Wanita, Pria di Jombang Dibunuh dengan Racun Tikus, Nih Pelakunya
- Utang Rp 3,5 Juta Enggak Dibayar, Rumah SR Mencekam, Banjir Darah