6 Fakta DS Membunuh Perempuan yang Menolak Lamarannya, Baca Nomor 1 dan 5, Bikin Merinding

6 Fakta DS Membunuh Perempuan yang Menolak Lamarannya, Baca Nomor 1 dan 5, Bikin Merinding
US (42), salah satu pelaku kasus pembunuhan disertai pembakaran gadis berusia 19 tahun di Tangerang, saat rekonstruksi kasus tersebut, Selasa (13/7). Foto: Humas Polres Tangerang Selatan

6. Terancam Pidana Seumur Hidup

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis dan ancaman pidananya seumur hidup.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana, kemudian Pasal 338 KUHPidana, Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidananya maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara," ujar Iman. (mcr1/jpnn)

Berikut enam fakta kasus pembunuhan disertai pembakaran perempuan berinisial SZ (19) di daerah Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News