6 Hari Lagi Hercules Hirup Udara Bebas
Selasa, 02 Juli 2013 – 15:43 WIB

Terdakwa kasus dugaan premanisme dan pemerasan Hercules Rosario Marshal saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negreri Jakarta Barat, Selasa (2/7). Hercules divonis empat bulan penjara. Ricardo JPNN
Vonis empat bulan Hercules ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Barat. Jaksa menuntutnya enam bulan penjara.
Kini, penasehat hukum Hercules belum mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Pasalnya, tinggal hitungan hari, Hercules akan bebas dari tahanan Polda Metro Jaya.
"Kami tim kuasa hukum terdakwa, telah bicara dengan terdakwa itu menyatakan pikir-pikir. Karena apa yang kita harapkan belum kita dapatkan. Dari pledoi kita, kita harap, bebas. Kita lihat nanti," ungkap Yance.
Penasehat hukum berencana membicarakan rencana selanjutnya terlebih dahulu dengan keluarga Hercules sebelum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak. (flo/jpnn)
JAKARTA--Hercules Rosario Marshall tak perlu menunggu waktu lama untuk menghirup udara bebas. Ia hanya divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik