6 Kriteria PNS Baru yang Diizinkan Cuti di Luar Tanggungan Negara

6 Kriteria PNS Baru yang Diizinkan Cuti di Luar Tanggungan Negara
6 Kriteria PNS Baru yang Diizinkan Cuti di Luar Tanggungan Negara . Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan bagi para PNS baru yang masa kerjanya minimal 5 tahun bisa mengajukan cuti di luar tanggung negara (CLTN).

Menurut Analis Kepegawaian Madya Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian (SKK) Ade Jajang Jatnika Wiralaksana, kemudahan itu diberikan BKN dalam regulasi berupa Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

"Jadi, PNS yang sudah memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak bisa diberikan CLTN," kata Ade Jajang dikutip dari laman BKN, Jumat (30/9).

Ade Jajang menyebutkan sesuai regulasi tersebut CLTN bisa diberikan pada enam golongan/kriteria PNS, yaitu:

1. PNS yang mengikuti atau mendampingi suami/ istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri dengan melampirkan syarat, seperti surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang.

2. PNS yang mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan. 

3. PNS yang sedang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dengan melampirkan syarat surat keterangan dokter spesialis

4. PNS mendampingi anak yang berkebutuhan khusus; melampirkan surat keterangan dokter spesialis.

Ada 6 kriteria PNS baru yang diizinkan cuti di luar tanggungan negara sesuai regulasi BKN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News