6 Kriteria PNS Baru yang Diizinkan Cuti di Luar Tanggungan Negara

6 Kriteria PNS Baru yang Diizinkan Cuti di Luar Tanggungan Negara
6 Kriteria PNS Baru yang Diizinkan Cuti di Luar Tanggungan Negara . Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

5. PNS yang mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus.

6. PNS mendampingi merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur dengan melampirkan surat keterangan dokter.

"Permohonan cuti di luar tanggungan negara bisa disetujui paling lama adalah selama 3 tahun dan bisa diperpanjang paling lama 1 tahun," kata Jajang.

Jika selesai mejalankan CLNT PNS wajib melaporkan diri kepada instansi secara tertulis paling lambat 1 bulan setelah selesai menjalankan CLTN. 

Sementara itu, Direktur SKK BKN, Paryono mamaparkan Direktorat SKK mempunyai enam ayanan utama dalam administrasi kepegawaian.

Layanan Direktorat SKK BKN mencakup pelayanan menetapkan pertimbangan status kepegawaian, penetapan pemberian persetujuan pengaktifan kembali data dalam SIASN dan persetujuan pengaktifan setelah melaksanakan CLTN, pertimbangan status kepegawaian PNS yang terlibat ekses politik. 

Juga menjadi anggota pengurus partai politik, penetapan penyelesaian permasalahan nomor induk pegawai (NIP), penetapan nama/tanggal lahir ASN yang berbeda, penetapan pertimbangan rekomendasi tewas dan cacat karena dinas bagi ASN dan pengangkatan CPNS lebih dari satu tahun. (esy/jpnn)

Ada 6 kriteria PNS baru yang diizinkan cuti di luar tanggungan negara sesuai regulasi BKN


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News