6 Kriteria PNS Baru yang Diizinkan Cuti di Luar Tanggungan Negara

5. PNS yang mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus.
6. PNS mendampingi merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur dengan melampirkan surat keterangan dokter.
"Permohonan cuti di luar tanggungan negara bisa disetujui paling lama adalah selama 3 tahun dan bisa diperpanjang paling lama 1 tahun," kata Jajang.
Jika selesai mejalankan CLNT PNS wajib melaporkan diri kepada instansi secara tertulis paling lambat 1 bulan setelah selesai menjalankan CLTN.
Sementara itu, Direktur SKK BKN, Paryono mamaparkan Direktorat SKK mempunyai enam ayanan utama dalam administrasi kepegawaian.
Layanan Direktorat SKK BKN mencakup pelayanan menetapkan pertimbangan status kepegawaian, penetapan pemberian persetujuan pengaktifan kembali data dalam SIASN dan persetujuan pengaktifan setelah melaksanakan CLTN, pertimbangan status kepegawaian PNS yang terlibat ekses politik.
Juga menjadi anggota pengurus partai politik, penetapan penyelesaian permasalahan nomor induk pegawai (NIP), penetapan nama/tanggal lahir ASN yang berbeda, penetapan pertimbangan rekomendasi tewas dan cacat karena dinas bagi ASN dan pengangkatan CPNS lebih dari satu tahun. (esy/jpnn)
Ada 6 kriteria PNS baru yang diizinkan cuti di luar tanggungan negara sesuai regulasi BKN
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru