6 Napi Lapas Gunung Sindur Beragama Buddha Dapat Remisi
Senin, 05 Juni 2023 – 23:18 WIB

Pemberian remisi terhadap narapidana umat Budha di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Lapas Gunung Sindur)
"Ketiga, untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," kata Muji. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Di Hari Raya Waisak, enam napi Lapas Gunung Sindur yang beragama Buddha mendapatkan remisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Napi Lapas Selong Tewas di Sungai, Ada Luka Sayatan
- Taj Yasin Sambut Panitia Waisak-Thudong: Wujud Toleransi & Kepedulian Lintas Iman di Jateng
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan