6 Napi Lapas Gunung Sindur Beragama Buddha Dapat Remisi
Senin, 05 Juni 2023 – 23:18 WIB
"Ketiga, untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," kata Muji. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Di Hari Raya Waisak, enam napi Lapas Gunung Sindur yang beragama Buddha mendapatkan remisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Terima Remisi Idulfitri, Dua Napi Lapas Curup Bengkulu Langsung Bebas
- 11 Narapidana Lapas Teminabuan Sorsel Dapat Remisi Lebaran
- Ribuan Napi Lapas Narkotika Jakarta Ikuti Salat Idulfitri Bersama Pejabat Kemenkumham
- Istri Napi Selundupkan Narkoba ke Rutan Putussibau, Begini Modusnya
- Candra Aditya Nugraha Terpilih Jadi Ketum Hikmahbudhi Periode 2024-2026