6 Napi Lapas Gunung Sindur Beragama Buddha Dapat Remisi

6 Napi Lapas Gunung Sindur Beragama Buddha Dapat Remisi
Pemberian remisi terhadap narapidana umat Budha di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Lapas Gunung Sindur)

"Ketiga, untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," kata Muji. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Di Hari Raya Waisak, enam napi Lapas Gunung Sindur yang beragama Buddha mendapatkan remisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News